Perpustakaan Abdoel Moethalib Sangadji

NPP : 3171011E2000004, SMA Negeri 25 Jakarta : Dengan Membaca Kita Bisa

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Literasi
  • e-Book
  • Struktur
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Wajah Baru Pers pada Era Reformasi


Oleh: Ni Putu Aishwara Kusumaningtyas Sudana Putri

 

PENDAHULUAN

Pers menjadi media komunikasi yang selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Kehadirannya sangat membawa manfaat bagi masyarakat. Informasi yang selalu dibawanya kemana-mana menjadi alasan pentingnya pers dalam ruang lingkup masyarakat. Wajah pers ini bukan hanya semata-mata dapat muncul secara bebas, namun butuh waktu panjang untuk berbaur lebih leluasa dengan kalangan masyarakat. Entah sudah berapa orang yang turun untuk membawa kedudukan pers menuju suatu kebebasan. Penekanan, ketidakbebasan hingga pemberhentian secara paksa telah menjadi hal yang wajar pada kala itu.

 

Jauh sebelum era reformasi, pers selalu mengalami krisis kebebasan. Di masa revolusi fisik, pers menjadi saksi perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekannya. Masa itu menjadi awal bagi pers untuk menunjukkan perannya di dunia luar. Setelah Indonesia merdeka, keadaan pers masih dikuasai oleh bangsa asing yang digunakan untuk merebut kembali dan menguasai bangsa Indonesia. Pers ikut berpartisipasi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan membantu mengusir kedudukan bangsa asing di Indonesia. Hal ini terbukti dengan pers berhasil membawa Informasi kemerdekaan Indonesia ke dunia internasional sehingga dunia internasional mengakui kemerdekaan dan kedaulatan bangsa Indonesia. Perannya inilah yang membuktikan bahwa pers memiliki kedudukan penting dalam kehidupan bangsa Indonesia. Keberhasilan pers dalam menyebarluaskan kemerdekaan Indonesia di kalangan internasional menjadi awal kebebasan bagi pers.

 

Di sisi lain, demokrasi liberal membawa posisi pers dalam arus politik. Hal ini dibuktikan dengan maraknya informasi mengenai kepentingan politik yang dipublikasikan. Pers cenderung menjadi alat promosi politik. Sempitnya kebebasan mulai terlihat pada masa demokrasi terpimpin. Pemerintah mengatur posisi dan kedudukan pers dengan ketat. Pers dituntut untuk mendukung kebijakan pemerintah. Di masa demokrasi terpimpin ini menjadi mimpi buruk untuk kebebasan pers. Selain itu, keberadaan pers yang mengalami penekanan dari kebijakan-kebijakan pemerintah membuat salah satu pihak pers menjadi bersifat komunis. Dengan penekanan yang dilakukan secara ketat oleh pemerintah menjadi salah satu alasan runtuh dan melemahnya masa orde lama.

 

Posisi pers mulai bangkit kembali di masa orde baru. Untuk mengembangkan dan melancarkan posisi pers nasional, pemerintah pada masa orde baru membentuk suatu undang-undang. Kebebasan pers diperoleh setelah pemerintahan orde baru mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Prinsip-prinsip Dasar Pers. Undang-undang ini diterbitkan untuk memberikan kebebasan pada setiap warga negara yang mempunyai hak penerbitan pers tanpa mengeluarkan surat izin. Pers menjadi harapan untuk menyebarkan informasi yang sedang berlangsung agar beredar secara merata di masyarakat. Namun, keputusan yang telah diterbitkan dalam Undang-undang perlahan memudar. Dapat dikatakan bahwa undang-undang yang telah dikeluarkan hanya sebagai senjata sementara bagi pemerintah. Seringkali terjadi perdebatan dan pertentangan dengan informasi yang telah disampaikan ke masyarakat. Hingga satu peristiwa menjadi ancaman bagi kebebasan pers di Indonesia yaitu peristiwa Malari. Terjadi aksi dari demonstran yang menyebabkan kerusuhan dan ketidakamanan bagi penduduk sekitar. Peristiwa ini menjadi kondisi yang buruk bagi posisi pers di Indonesia. Setelah terjadi peristiwa yang menggemparkan tersebut membuat beberapa keputusan yang telah dikeluarkan untuk kebebasan pers menjadi terputus dan teralihkan.

 

Pemerintah memutuskan untuk menerbitkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 yang berisi tentang Pokok-pokok Pers. Undang-undang tersebut memiliki keterbalikan yang sangat jauh dengan Undang-undang yang telah diterbitkan sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Prinsip-prinsip Dasar Pers. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 berisi bahwa dalam penerbitan pers memerlukan surat izin dari pemerintah, hal ini sangat terlihat jelas berbanding terbalik dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1966. Dengan dikeluarkannya Undang-undang tersebut, pemerintah dapat membungkam pers dan mencabut surat izin yang telah diberikan apabila informasi yang diterbitkan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Dengan dikeluarkannya Undang-undang tersebut membuktikan bahwa kebebasan pers yang telah diberikan pemerintah pada masa orde baru telah surut. Masa orde baru menjadikan posisi pers dibawah kekuasaan pemerintahan.

 

Dengan keberadaan pers membantu menyampaikan aspirasi masyarakat dan menelusuri setiap kebijakan pemerintah serta meneruskan informasinya kepada masyarakat. Fungsi dan peran pers tersebut dianggap menganggu aktivitas pemerintah. Pemerintah di masa orde baru menganggap bahwa dengan dibebaskannya pers dapat membuat kondisi atau isu yang sedang ramai menjadi semakin ricuh. Selain itu, pers diangap dapat memperkeruh keadaan yang terjadi di lapangan karena pers menerbitkan informasi yang dianggap tidak berbobot dan tidak mengetahui isi kebeneran dari berita tersebut. Masa orde baru bersifat otoriter yang menyebabkan pemerintahan harus mendapat dukungan dari masyarakat, maka dari itu pemerintah sangat memiliki sistem yang ketat dalam keberadaan pers karena tak jarang pers berhasil membawakan berita mengenai hak asasi manusia yang tentunya dapat memengaruhi kinerja pemerintahan pada masa orde baru. Sering kali pers yang diwakili oleh beberapa majalah berhasil mengeluarkan berita mengenai kondisi politik dan kasus korupsi secara kritis, namun pemerintah tak segan untuk segera mencabut dan memutus surat izin yang telah dikeluarkan.

 

PEMBAHASAN

 

Berakhirnya masa kepemimipinan Presiden Soeharto menandakan pula berakhirnya masa orde baru. Masuknya era reformasi menjadi lembaran baru bagi pers. Keadaan pers di era reformasi sangatlah berbeda dengan era-era sebelumnya. Setelah melalui pengekangan yang cukup lama, pers berhasil membuka ruang kembali untuk melangkah lebih luas. Di era inilah banyak perubahan dan perombakan peraturan pemerintah terutama mengenai kebebasan pers karena kinerja pemerintah sebelumnya mendapatkan protes dari masyarakat. Perubahan peraturan terhadap pers merupakan suatu kunci agar kebebasan pers benar-benarterlaksana.

 

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 akan dicabut sesuai dengan usulan yang diberikan oleh DPR dan penghapsan Departemen Penerangan agar aktivitas yang dilakukan pers tidak lagi terhambar dan terhalangoleh pihak manapun. Posisi pers di era reformasi memiliki kebebasan yang sangat luas didukung oleh pemerintah dengan pencabutan peraturan-pertauran yang menghambat kerja pers sebagai media aspirasi masyarakat Indonesia. Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers menjadi pijakan awal dan dukungan yang kuat dari pemerintah untuk kebebesan pers. Undang-undang tersebut berisi bahwa kebebasan pers dijamin oleh pemerintah tanpa adanya penekanan, pengekangan, pembredelan atas penerbitan pers.

 

Sebagai negara demokrasi, maka negara Indonesia memiliki kekuasaan yang berada di tangan rakyat. Dengan diberikannya kebebasan terhadap aktivitas pers merupakan salah satu wujud dalam kedaulatan rakyat. Kebebaan pers juga menjadi hak asasi warga negara dalam memajukan bangsa Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Mulai di masa inilah perusahaan pers bermunculan kembali ke permukaan masyarakat. Tanpa adanya kebijakan perlunya surat izin untuk mempublikasikan informasi membuat penerbetian pers membludak begitu tinggi. Penerbitan media massa serta penerbitan informasi yang dilakukan beberapa perusahaan pers mulai meningkat dan bangkit kembali. Dengan tinggi angka penerbitan pers ini juga harus terus diwaspadai dan dikontrol oleh pemerintah agar tidak terjadi kejadian yang menyimpang.

 

Kemerdekaan pers menjadi salah satu hak warga negara yang sudah teratasi di era reformasi. Di era reformasi, pers berhasil menjalin hubungan kerja sama dengan pemerintah untuk menyebarkan informasi secara tertata. Dengan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan pers dapat mewujudkan demokrasi yang sehat dan ideal. Namun kebebasan pers di era reformasi tidak digunakan secara baik oleh perusahaan pers dengan cara menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Maka dari itu, beberapa peraturan lebih diperketat dalam penerbitan pers agar tidak terjadi kejanggalan informasi yang dikeluarkan. Ketatnya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada masa reformasi tidak menghilangkan kemerdekaan bagi perusahaan pers.

 

Menurut Menteri Informasi dan Informatika pada saat itu, penerbitan pers mengalami lonjakan yang signifikan serta pers memiliki posisi yang cukup kuat dalam demokrasi saat itu. Dengan fakta tersebut, membuat pers memiliki posisi penting dan pengaruh yang cukup kuat pada era reformasi. Di sisi lain dengan tinggiya posisi pers dalam demokrasi membuat masyarakat memberi banyak tanggapan baik itu positif maupun negatif. Sebagaian masyarakat menilai kelebihan dari informasi yang disampaikan dan tak sedikit masyarakat yang menilai kelemahan informasi yang memiliki data yang melenceng dari fakta yang ada maupun kurang objektif. Dengan bermunculannya informasi yang bersifat negatif membuat pemerintah mengeluarkan pendapat bahwa kebebasan pers perlu diatur agar tidak terjadi hal-hal yang negatif. Salah satu media massa yaitu koran Tempo pernah terkena masalah akibat berita yang disampaikan mencemarkan nama baik seseorang.

 

Semakin maraknya berita yang kurang baik menyebabkan masyarakat khawatir informasi tersebut akan menurunkan kemajuan bangsa Indonesia.Kebebasan pers ini tidak dapat dimanfaatkan dengan baik oleh perusahaan pers sehingga menyebabkan informasi yang disampaikan berlebihan. Kemerdekaan pers bukan berarti pers dapat bergerak secara bebas dengan kemauan tersendir. Kemerdekaan pers juga memiliki batasan dan tata penulisan serta penyampaian informasi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan sehingga tidak menerbitkan informasi yang bersifat negatif dan meresahkan masyarakat. Pers yang merdeka ditandai dengan tidak adanya batasan hukum dalam pempublikasian informasi dan penerbitan terbuka untuk setiap orang serta penyampaian informasi sesuai dengan kaidah jurnalistik yang sebenernya.

 

Hingga saat ini pers menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat. Jika masa orde lama, orde baru masih menggunakan radio maupun media cetak seperti koran, di era sekaranng ini penerbitan informasi dapat melalui media sosial maupun website dalam aplikasi google. Wajah pers masih terlihat sangat jelas dan menjadi sorotan dalam kehidupan masyarakat. Perannya yang masih sama penting sejak dulu membuat pers terus berkembang dengan baik. Seiring dengan perkembangan zaman, pers memerlukan adaptasi yang sesuai agar dapat menyampaikan informasi dengan baik. Meskipun hingga sekarang pers masih mengalami permasalahan, pers tetap berdiri dengan kokoh untuk terus mempublikasikan informasi mengenai seputar kehidupan bangsa Indonesia dan aspirasi masyarakat untuk warga negara Indonesia maupun kancah internasional.

 

Pandemi Covid-19 menjadi sorotan utama dalam media pers. Pers terus memberi informasi mengenai pandemi yang dialami di seluruh dunia sekarang ini. Dengan adanya pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru bagi pers untuk terus meliput dan mencari data yang akurat mengenai perkembangan Covid-19. Adanya tantangan baru ini membuat pers terus tumbuh baru dengan sistem teknologi yang modern. Kini pers dapat menyebarkan informasi secara luas hingga internasional tanpa adanya batasan. Pertumbuhan dan perkembangan yang pesat ini membuat pers semakin memiliki peran penting dan terlihat di permukaan masyarakat.

 

PENUTUP

 

Wajah pers akan terus terlihat sesuai dengan perkembangan zaman dan memiliki peran yang tak terlepaskan dengan kehidupan masyarakat baik dalam negeri maupun dunia internasional. Di sisi lain wajah pers yang terus terpampang jelas, pers memiliki sejarah perjuangan untuk mendapatkan sebuah kebebasan. Pers melalui sebuah penekanan maupun pengekangan dari pemerintah untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hak pers, menerima kritik serta melalui permasalahan yang cukup berat. Langkah baru pers untuk melanjutkan kemerdekaan serta kebebasannya dimulai pada era reformasi hingga saat ini dengan terus mempublikasikan informasi sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan. Seiring dengan teknologi yang terus berkembang, pers memiliki generasi penerus yang membuatnya terus bersinar di kancah nasional maupun internasional.

 

DAFTAR PUSTAKA

Azzahra, F. (2021, Januari 20). Rekam Jejak Kebebasan Pers di Indonesia.

Retrieved from https://kumparan.com/azzahraff169/rekam-jejak- kebebasan-pers-di-indonesia-1v0w62Oy2D3/3

Hertanto, Y. (2021, Februari 9). Menanti Wajah Pers Berkelanjutan. Retrieved from https://news.detik.com/kolom/d-5367238/menanti-wajah-pers- berkelanjutan

Pratama, C. D. (2020, Desember 12). Pers di Era Orde Baru. Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/165353669/pers-di-era- orde-baru?page=all

Pratama, C. D. (2020, Desember 22). Pers di Era Orde Lama. Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/153838469/pers-di-era- orde-lama?page=all

Pratama, C. D. (2020, Desember 22). Pers di Era Reformasi. Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/22/182425769/pers-di-era- reformasi?page=all

Saptohadi, S. (2009). PASANG SURUT KEBEBASAN PERS DI INDONESIA.

Retrieved from http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/85/36

Perpustakaan Abdoel Moethalib Sangadji
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan SMAN 25 Jakarta adalah salah satu perpustakaan sekolah yang berlokasi di Jakarta Pusat dengan tujuan memberikan layanan informasi yang memuaskan kepada penggunanya dan menunjang pencapaian visi dan misi sekolah.Untuk pencapaian tujuan, perpustakaan sekolah kami menjadikan perpustakaan sebagai salah satu pusat sumber balajar dan bagian intergral dari pendidikan di sekolah bersama-sama dengan sumber belajar lainnya bertujuan mendukung proses kegiatan belajar mengajar demi tercapainya tujuan pendidikan sekolah. Untuk itu, perpustakaan SMAN 25 Jakarta berusaha memberikan layanan perpustakaan yang optimal dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi penggunanya. 

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?